Perkara-Perkara yang Termasuk Fitrah
DAFTAR ISI
- Sebelas Hal yang Termasuk Fithrah
- Perkara-Perkara Fithrah
- Faedah Khitan Secara Kesehatan dan Agama
- Manfaat Medis Khitan Bagi Wanita
- Siwak Si Kayu Ajaib Pelindung Gigi
- Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi wa sallam dan Siwak
- Hadits Lemah Tentang Keutamaan Shalat Setelah Memakai Siwak
- Rambut Atau Bulu yang Wajib Dibiarkan dan Tidak Boleh Dihilangkan
- Rambut Atau Bulu yang Harus Dihilangkan dan Tidak Boleh Dibiarkan
Khitan disyari’atkan dalam Islam, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
خَـمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ : اَلْخِتَانُ ، وَالْاِسْتِحْدَادُ ، وَقَصُّ الشَّارِبِ ، وَتَقْلِيْمُ الْأَظْفَارِ ، وَنَتْفُ الْإِبْطِ.
Ada lima hal yang termasuk fitrah: khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, meng-gunting kuku, dan mencabut bulu ketiak.
Makna fitrah dalam hadits ini adalah sunnah, yakni kelima hal tersebut menjadi sunnahnya para Nabi dan Rasul yang diakhiri dengan kenabian dan kerasulan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam
Imam al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Adapun khitan, maka sebagian Ulama mengatakan wajib karena ia adalah bagian dari syi’ar agama, yang dengannya diketahui seseorang itu Muslim atau kafir.”
Syari’at khitan bersifat umum untuk laki-laki dan perempuan berdasarkan banyaknya riwayat tentang dikhitannya perempuan pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selanjutnya hingga hari ini.
Sebagian Ulama berpendapat bahwa khitan hanya wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudâmah al-Maqdisi rahimahullah (wafat th. 620 H), “Berkhitan diwajibkan atas laki-laki dan merupakan kehormatan bagi wanita, bukan wajib. Ini pendapat mayoritas Ulama.”
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Pendapat yang mendekati kebenaran bahwa khitan wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi wanita.”
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/128547-perkara-perkara-yang-termasuk-fitrah.html